Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid Baru: Makan di Warung Maksimal 20 Menit

- 26 Juli 2021, 09:00 WIB
Pedagang daging di Pasar Kosambi Bandung tengah melayani pembeli. Simak aturan-aturan terbaru Perpanjangan PPKM Jawa - Bali Jilid Baru. Salah satunya makan di warung maksimal 20 Menit.
Pedagang daging di Pasar Kosambi Bandung tengah melayani pembeli. Simak aturan-aturan terbaru Perpanjangan PPKM Jawa - Bali Jilid Baru. Salah satunya makan di warung maksimal 20 Menit. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa Bali kembali diperpanjang. PPKM akan berlangsung sampai 2 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo malam tadi Minggu 25 Juli 2021.

"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air.

Mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap," tulis akun instagram Presiden Jokowi di @jokowi.

Meski diperpanjang, terdapat beberapa aturan di PPKM Level 4 sebelumnya yang mengalami penyesuain di PPKM minggu ini. Pelonggaran di beberapa sektor menjadi hal yang mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Jadwal Dispensasi Bayar Pajak Motor dan Mobil saat PPKM Level 4 Atau Darurat di DKI Jakarta

Dikutp dari Setkab.go.id, adapun sejumlah penyesuaian aturan yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. S

ebelumnya, hanya pasar yang menjual kebutuhan pokok yang diizinkan buka selama periode PPKM Level 4 sebelumnya.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Rincian Bansos PPKM Terbaru, Bansos PKL, Diskon Listrik, Kuota Internet, Beras BULOG, hingga BLT UMKM

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Sebelumnya, tempat makan tidak boleh melayani makan di tempat dan hanya mengizinkan delivery.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menegakkan aturan PPKM Level 4 ini.

 

"Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," kata Luhut.

Baca Juga: Arti PPKM Level 4 dan Daftar Kabupaten dan Kota di 16 Provinsi yang Menerapkannya

"Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," lanjut Luhut.

Sementara itu, untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x