Selain itu, masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan mengajukan dispensasi pajak adalah harus mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Nantinya masyarakat dapat mengurus dispensasi pajak tersebut di berbagai instansi atupun tempat. Tempat-tempat tersebut terdapat di gerai Samsat, Samsat keliling, hingga pembayaran dapat dilakukan melalui ATM.
Demikianlah jadwal pelaksanaan dispensasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat DKI Jakarta pada masa PPKM Level 4 ini. Anda dapat langsung mengurusnya di tempat-tempat yang telah disebutkan diatas.***