Jika tidak ada, pelaku Usaha Mikro dapat cek secara online melalui link resmi yang disediakan bank penyalur Banpres 2021.
Terdapat dua bank usulan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang menyediakan link untuk cek hasil penerima BPUM Tahap 2 secara online, yaitu BRI (eform.bri.co.id) dan BNI (banpresbpum.id).
Link eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id dapat dicek dengan mudah menggunakan data nomor KTP pada kolom yang disediakan pada dua link resmi tersebut.
Jika terdaftar jadi penerima, maka link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id akan menampilkan infomasi seperti nama penerima, nomor KTP, nominal yang diterima, lokasi bank penyalur Banpres Tahap 2, serta alur pencairan dan link download SPTJM.
Bantuan BPUM Rp1,2 juta kemudian dapat cair setelah berkas pencairan seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening, dan SPTJM selesai diverifikasi pihak bank penyalur.
Perlu diketahui bahwa dana BPUM Tahap 2 ini hanya diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima KUR dan belum pernah menjadi penerima BPUM.
Sedangkan bagi pelaku Usaha Mikro yang masuk daftar penerima BPUM Tahap 2 namun tidak memiliki rekening di bank penyalur, nantinya pihak bank akan membuatkan rekening baru untuk penerima Banpres.***