Cara dan Syarat Ganti Foto KTP Elektronik di Disdukcapil

- 23 Juli 2021, 20:00 WIB
Simak cara dan syarat ganti foto KTP elektronik atau e-KTP bagi masyarakat yang tidak puas dengan foto di KTP saat ini.
Simak cara dan syarat ganti foto KTP elektronik atau e-KTP bagi masyarakat yang tidak puas dengan foto di KTP saat ini. /Foto: PRFM News/

BERITA DIY - Simak cara dan syarat ganti foto KTP elektronik atau e-KTP.

Beberapa waktu yang lalu, sosial media twitter ramai dengan unggahan foto netizen di KTP masing-masing. Bukan tanpa alasan, mereka merasa foto saat pembuatan KTP elektronik atau e-KTP jelek ataupun tidak keren.

Padahal, e-KTP berlaku seumur hidup, sehingga seumur hidup foto yang dirasa kurang keren itu akan terus ada di KTP.

Namun ternyata masyarakat bisa mengganti foto di KTP elektronik atau e-KTP dengan persyaratan yang telah ditetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Foto KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti! Simak Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP

Zudan Arif, selaku Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengganti foto KTP elektronik atau e-KTP.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin, 15 Februari 2021.

Zudan mengatakan pada prinsipnya, foto dalam e-KTP (elektronik) boleh diganti asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Disdukcapil.

Baca Juga: Unggah Foto KTP Prakerja Selalu Gagal? Berikut Ini Tips Unggah Foto KTP Untuk Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

1. Foto e-KTP boleh diganti apabila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, namun sekarang sudah berjilbab.

2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-elektronik yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil setempat,” ujar Zudan.

Masyarakat yang ingin mengganti foto KTP dan telah memenuhi dua syarat di atas, dapat langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa e-KTP (elektronik) yang lama.

Baca Juga: Tips Anti Gagal Unggah Foto KTP untuk Daftar Kartu Prakerja, Simak agar Dapat Rp3,55 Juta

Selain itu, juga wajib membawa fotokopi kartu keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil.

“Syaratnya mudah. Cukup membawa e-KTP yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga," kata Zudan

"Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” sambung Zudan.

Informasi lebih detail, masyarakat dapat mengunjungi website Dinas Dukcapil setempat, atau bisa langsung saja ke Kantor Dinas Dukcapil terdekat.

Itulah syarat untuk mengganti foto di KTP elektronik atau e-KTP.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x