BERITA DIY - Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha dari Kemenkop UMKM melalui program BLT UMKM 2021 simak artikel ini hingga akhir. Terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat agar BPUM Rp 1,2 juta segera cair.
Di tengah penerapan PPKM Darurat di Indonesia, disusul dengan sejumlah dampak yang dirasakan sebagian besar lapisan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro.
Berangkat dari kesulitan inilah pemerintah melalui Kemenkop UMKM berupaya menyelamatkan roda ekonomi masyarakat dengan memberikan modal usaha melalui BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bagi setiap UMKM.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu keberlangsungan UMKM dalam menghadapi berbagai kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah sendiri menargetkan tiga juta pelaku UMKM berhak mendapatkan bantuan tunai yang akan disalurkan secara bertahap pada Juli hingga September 2021.
Untuk mendapatkan BPUM ini, masyarakat bisa mengajukan diri melalui dinas koperasi dan UMKM kota/kabupaten setempat baik secara online atau offline. Nantinya, usulan akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak.
Namun, sebelum melakukan pengajuan perlu terlebih dulu memastikan telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Berikut syarat dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta yang wajib dipenuhi :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)