BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji bagi karyawan mau dibuka lagi, kapan cair dan bagaimana cara cek daftar penerima bantuan Rp2,4 juta? Yuk simak caranya.
Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji merupakan program bantuan Kemnaker sebesar Rp2,4 juta kepada pekerja yang sudah berjalan sejak 2021.
BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan berjalan sejak tahun 2020, dengan tujuan untuk membantu karyawan di tengah pandemi COVID-19.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja atau Buruh penerima Upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
- Pada pojok kanan atas, klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Berdasarkan keterangan Kemnaker, BLT Subsidi Gaji saat ini tengah digodok mekanisme pelaksanaannya. Namun dipastikan program ini berjalan karena anggarannya sudah disiapkan.
Agar terdaftar dalam sistem Kemnaker, perusahaan wajib mengusulkan terlebih dulu kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun ini, proses pengusulan belum ditentukan.
Namun yang jelas untuk mendaftar, karyawan harus menghubungi HR setempat dengan memenuhi syarat yang ditetapkan, salah satunya gaji di bawah Rp 5 juta.***