Terlebih pada saat ini, banyak ibu hamil dan anak-anak balita yang terinfeksi Covid-19.
Darurat Militer sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, berarti 'keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi'. Kondisi darurat militer diatur dalam peraturan perundang-undangan era Bung Karno.
Dikutip dari situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Jumat (16/7/2021), ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur soal darurat militer.
Darurat militer adalah salah satu dari dua jenis keadaan bahaya. Selain darurat militer, ada darurat sipil dan keadaan perang.
Dalam Pasal 1 disebutkan pihak yang menyatakan darurat militer (termasuk darurat sipil dan keadaan perang) adalah presiden. Ada kondisi tertentu yang membuat presiden bisa menetapkan darurat militer. Begini bunyi pasalnya:
Perppu Nomor 23 Tahun 1958 tentang Keadaan Bahaya
Pasal 1
(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;