Analogikan Indonesia Darurat Militer di Masa Pandemi Covid-19, Menko PMK: Musuh Tidak Terlihat

- 17 Juli 2021, 14:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy /Tangkapan layar Instagram/@muhadjir_effendy//

Terlebih pada saat ini, banyak ibu hamil dan anak-anak balita yang terinfeksi Covid-19.

Darurat Militer sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, berarti 'keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi'. Kondisi darurat militer diatur dalam peraturan perundang-undangan era Bung Karno.

Dikutip dari situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Jumat (16/7/2021), ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur soal darurat militer.

Baca Juga: Cara Cek, Download, dan Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan Jenis Vaksin Corona yang Digunakan Indonesia

Darurat militer adalah salah satu dari dua jenis keadaan bahaya. Selain darurat militer, ada darurat sipil dan keadaan perang.

Dalam Pasal 1 disebutkan pihak yang menyatakan darurat militer (termasuk darurat sipil dan keadaan perang) adalah presiden. Ada kondisi tertentu yang membuat presiden bisa menetapkan darurat militer. Begini bunyi pasalnya:

Perppu Nomor 23 Tahun 1958 tentang Keadaan Bahaya

Pasal 1

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah