BERITA DIY - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) menjadi syarat wajib yang ditetapak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk masyarakatnya yang tetap harus keluar rumah pada masa PPKM Darurat.
Untuk mendapatkan STRP, masyarakat harus mengurusnya secara online melalui laman jakevo.jakarta.go.id
Meskipun permohonan penerbitan STRP dapat dilaksanakan secara online, masyarakat tetap harus memenuhi berbagia persyaratan untuk mendapatkan STRP tersebut.
Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengurus permohonan secara online:
1. Pemohon harus memiliki KTP
2. Pemohon harus menyiapkan foto berwarna berukuran 3x4
3. Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak
4. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar STRP, Wajib Punya untuk Keluar-Masuk dan Perjalanan dalam Jakarta