Cara Daftar STRP DKI Jakarta di Link jakevo.jakarta.go.id, Syarat Naik Transportasi Umum Berlaku Hari Ini!

- 12 Juli 2021, 16:25 WIB
Syarat dan Cara Daftar online STRP DKI Jakarta untuk naik transportasi umum di link jakevo.jakarta.go.id.
Syarat dan Cara Daftar online STRP DKI Jakarta untuk naik transportasi umum di link jakevo.jakarta.go.id. /Tangkapan layar: Instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat melakukan kebijakan pengetatan aktivitas perjalanan menggunakan transportasi umum. Saat ini bagi pekerja selama PPKM dapat menggunakan transportasi umum berbekal surat.

Surat yang dimaksudkan adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 di seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Adanya STRP DKI Jakarta ditujukan agar terjadi pengetatan penumpang transportasi umum yang tidak diperlukan selama PPKM. Warga DKI Jakarta yang aktif bekerja dapat menggunakan STRP untuk naik kendaraan umum.

Baca Juga: Cara Buat STRP untuk Syarat Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat: Siapkan Berkas Lengkap Berikut Ini

Seperti yang diketahui, selama PPKM Darurat berbagai bidang dilakukan pengetatan termasuk bagi pekerja-pekerja baik di kantor negeri maupun swasta. STRP DKI Jakarta dapat membantu pengetatan yang dilakukan karena hanya pekerja yang memiliki STRP yang dapat menaiki kendaraan umum selama PPKM.

STRP diberlakukan mulai hari ini Senin, 12 Juli 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Adapun STRP berbentuk surat yang menerangkan bahwa pemegang adalah pekerja aktif yang dapat melakukan aktivitas kantor.

Berikut ini adalah syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan STRP DKI Jakarta:

  • KTP
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan atau individu dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, dan alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
  • Sertifikat vaksin (minimal 1 minggu mulai dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  • Pas Foto 4x6 berwarna.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar STRP, Wajib Punya untuk Keluar-Masuk dan Perjalanan dalam Jakarta

Pekerja di wilayah DKI Jakarta yang aktif bekerja dan menggunakan transportasi umum dapat menyiapkan berkas sebagaimana di atas. Setelah berkas terpenuhi, pekerja dapat segera mendaftarkan STRP DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x