Syarat, Berkas, dan Cara Mendapatkan STRP via jakevo.jakarta.go.id untuk Keluar Masuk DKI Jakarta

- 13 Juli 2021, 14:53 WIB
Terdapat syarat, berkas yang dibutuhkan, dan cara untuk mendapatkan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta melalui jakevo.jakarta.go.id.
Terdapat syarat, berkas yang dibutuhkan, dan cara untuk mendapatkan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta melalui jakevo.jakarta.go.id. /Tangkapan layar: Instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY - Syarat, berkas, dan cara mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk DKI Jakarta melalui akses link jakevo.jakarta.go.id bisa Anda akses di artikel ini.

Seperti yang diketahui bahwa STRP merupakan syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021. 

STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta diutamakan untuk para pekerja esensial dan kritikal serta perorangan dengan syarat tertentu atau mendesak, sebagaimana dilansir dari akun resmi Instagram Human Pemerintah Provinsi DKI Jakarta @dkijakarta, pada 5 Juli 2021.

Persyaratan STRP ini bertujuan untuk mengurangi kepdatan, utamanya pada moda transportasi umum. Namun, warga DKI Jakarta atau warga Jabodetabek yang bekerja di DKI Jakarta pada sektor esensial dan kritikal dapat menunjukan bukti STRP.

Baca Juga: Cara Daftar STRP DKI Jakarta di Link jakevo.jakarta.go.id, Syarat Naik Transportasi Umum Berlaku Hari Ini!

Syarat pengajuan STRP

Adapun syarat bagi pengajuan STRP bagi golongan pekerja esensial serta kritikal, dan perseorangan.

1. Golongan pekerja esensial dan kritikal

  • Perorangan atau pekerja dengan rutinitas kantor atau perjalanan dinas
  • Kolektif, yaitu diajukan oleh penganggung jawab perusahaan atau badan usaha yang disertai dengan daftar pekerja

2. Golongan perseorangan dengan kebutuhan mendesak 

  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan keluarga duka atau antar jenazah
  • Ibu hamil
  • Pendampingan ibu hamil atau persalinan

Baca Juga: Langkah Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat Beserta Link jakevo.jakarta.go.id

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x