BERITA DIY - Syarat, berkas, dan cara mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk DKI Jakarta melalui akses link jakevo.jakarta.go.id bisa Anda akses di artikel ini.
Seperti yang diketahui bahwa STRP merupakan syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.
STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta diutamakan untuk para pekerja esensial dan kritikal serta perorangan dengan syarat tertentu atau mendesak, sebagaimana dilansir dari akun resmi Instagram Human Pemerintah Provinsi DKI Jakarta @dkijakarta, pada 5 Juli 2021.
Persyaratan STRP ini bertujuan untuk mengurangi kepdatan, utamanya pada moda transportasi umum. Namun, warga DKI Jakarta atau warga Jabodetabek yang bekerja di DKI Jakarta pada sektor esensial dan kritikal dapat menunjukan bukti STRP.
Syarat pengajuan STRP
Adapun syarat bagi pengajuan STRP bagi golongan pekerja esensial serta kritikal, dan perseorangan.
1. Golongan pekerja esensial dan kritikal
- Perorangan atau pekerja dengan rutinitas kantor atau perjalanan dinas
- Kolektif, yaitu diajukan oleh penganggung jawab perusahaan atau badan usaha yang disertai dengan daftar pekerja
2. Golongan perseorangan dengan kebutuhan mendesak
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan keluarga duka atau antar jenazah
- Ibu hamil
- Pendampingan ibu hamil atau persalinan