Cukup Isi Aplikasi Form Data Ini! Klik jpsbms.banyumaskab.go.id untuk Daftar JPS Banyumas Dapat Rp 200 Ribu

- 12 Juli 2021, 13:49 WIB
Klik jpsbms.banyumaskab.go.id untuk daftar Jaringan Pengaman Sosial atau JPS Banyumas agar dapat Rp 200 ribu, cukup isi aplikasi form data.
Klik jpsbms.banyumaskab.go.id untuk daftar Jaringan Pengaman Sosial atau JPS Banyumas agar dapat Rp 200 ribu, cukup isi aplikasi form data. /Hening Prihatini/jpsbms.banyumaskab.go.id

BERITA DIY - Kunjungi jpsbms.banyumaskab.go.id untuk daftar Jaringan Pengaman Sosial atau JPS Banyumas agar dapat Rp 200 ribu, cukup isi aplikasi form data ini.

Seperti diketahui, JPS Banyumas merupakan program Pemkab Banyumas untuk membantu masyarakat setempat karena adanya PPKM Darurat yang dilaksanakan 3-20 Juli 2021.

Adapun warga yang bisa dapat JPS Banyumas tak cuma dari warga miskin biasa, melainkan juga ada pegiat seni, budaya, pariwisata, olahraga, tata boga dan lain-lain yang turut terdampak PPKM Darurat.

Baca Juga: Jadwal BST Kemensos Tahap 4 Kapan Cair, Ini Cara Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id dan Link Ini

Pendaftaran JPS BMS di https://jpsbms.banyumaskab.go.id bakal dibuka pada tanggal 10 Juli 2021 pada pukul 16.00 WIB.

Bagi masyarakat yang tidak paham aplikasi form online JPS Banyumas akan dibantu oleh kepala desa atau lurah.

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BPUM BNI Mekaar Tahap 3 Jika Tak Dapat BLT BRI! Bukan Login banpresbpum.co.id, Lakukan Ini

Berikut syarat untuk dapat JPS Banyumas:

a. Belum menerima bantuan

Warga Banyumas berpenghasilan menengah kebawah yang tidak menerima BST, BLT, PKH, dan BPNT

b. Warga Banyumas

Untuk Warga yang bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas dan memiliki KTP Banyumas

Baca Juga: Link Daftar Bansos Darurat Banyumas jpsbms.banyumaskab.go.id Tak Bisa Diakses, Ini Cara Lain Dapat JPS BMS

c. Isi formulir JPS

Mengisi Formulir JPS, dengan memasukan Nomor KK (Kartu Keluarga), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Nomor HP Aktif

Rencananya, Pemkab Banyumas akan memberikan JPS sebesar Rp 200 ribu kepada 15 ribu KK. Pencairna bisa dilakukan mulai 18 Juli 2021.***

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x