BERITA DIY - Kriteria penerima BPUM sebesar Rp1,2 juta, beserta cara cek penerima melalui link yang disediakan oleh BNI dan BRI bisa Anda akses di artikel ini.
Pendaftaran bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta ini telah ditutup pada tanggal 30 Juni 2021. Masyarakat dapat mengakses apakah mereka terdaftar sebagai calon penerima atau tidek secara online.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenkop UKM akan menyalurkan bantuan bagi pelaku usaha dalam program BPUM Juli ini sebagaimana diberlakukannya PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kemenkeu mengatakan bahwa bantuan BLT UMKM akan dibagikan secara bertahap dari bulan Juli hingga September dan menyasar pelaku usaha di berbagai sektor dengan target menyasar ke 12,8 juta usaha mikro..
"Jadi sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta per perusahaan. Ini yang bisa dimulai dan diakselarasi pada bulan Juli hingga September nanti," ucap Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Jumat 2 Juli 2021.
"Targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," imbuhnya.
Sementara itu, masyarakat dapat mengakses apakah mereka penerima BLT UMKM atau tidak hanya dengan satu kali klik. Dua link yang disediakan adalah melalui tautan BRI atau BNI. Berikut langkah-langkahnya.
1. Cara cek BLT UMKM melalui link BRI
- Buka laman eform.bri.co.id- Scroll ke bawah dan klik 'BPUM' atau bisa klik DI SINI.
- Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
- Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
- Lalu klik 'Proses Inquiry'
Data akan memproses dan menunjukkan apa Anda berhak atas bantuan BLT UMKM ini atau tidak dinyatakan lolos.
2. Cara cek BLT UMKM melalui bank BNI
- Buka laman banpresbpum.id arau bisa klik DI SINI
- Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
- Klik Cari
Tunggu sebentar, data akan memproses daftar penerima BPUM apakah Anda termasuk salah satunya atau tidak.
Jika Anda tak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka perhatikan hal-hal berikut ini apakah Anda sudah memenuhi kriteria apa belum.
1. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
2. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
3. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
4. Tidak sedang menerima KUR dari bank
5. Bukan ASN/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
6. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM, maka akan mendapatkan SMS dari BRI atau BNI, meski hati-hati terhadap penipuan.
Namun, masyarakat yang belum menerima SMS dapat mengakses melalui kedua link di atas. Jika Anda tidak terdaftar di link BRI, kemungkinan Anda terdaftar di link BNI, begitupun sebaliknya.
Demikianlah kriteria penerima BPUM Rp1,2 juta dan cara cek penerima di link BRI dan BNI.***