Jika memenuhi syarat namun tidak mendapat BLT Dana Desa, masyarakat bisa mendafatarkan namanya untuk diajukan sebagai penerima bantuan Rp300 ribu melalui relawan Covid-19 atau ketua RT/RW setempat.
Pengambilan BLT Dana Desa bisa dilakukan melalui kantor Desa / Kelurahan dengan membawa undangan pengambilan bantuan Rp300 ribu sesuai jadwal yang ditentukan.***