Aturan mengenai tata cara pengajuan BLT UMKM ini sudah tertuang dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Pengajuan BLT UMKM dapat diusulkan oleh dinas atau badan yang membawahi koperasi, pelaku usaha mikro di kabupaten/kota.
Berikut syarat pengajuan BLT UMKM 2021:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha
Selanjutnya, setelah pengajuan diproses, silahkan cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak di link situs eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id: