BERITA DIY - Tanpa perlu ke kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), masyarakat kini bisa cek data kependudukan secara online.
Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berupa 16 nomor khusus pribadi, masyarakat dapat cek kependudukan online dengan mudah. NIK ada di dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perlu diketahui, data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial. Dalam suasana pandemi virus corona, penyaluran bantuan sosial adalah salah satu cara pemerintah dalam mencari solusi efektif agar masyarakat tetap terbantu.
Tak hanya sebagai basis data bantuan sosial, data kependudukan juga berguna untuk urusan administrasi lainnya seperti melamar kerja, menikah, atau membuka rekening bank.
Mengetahui kelengkapan denga mengecek data kependudukan, masyarakat dapat mengetahui apakah datanya lengkap dan valid, sehingga tidak mengalami masalah saat melakukan proses administrasi.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Juli 2021, Ini Cara Cek Penerima Melalui Online via Login Situs Kemensos
Cara cek data kependudukan secara online
Melihat atau cara cek data kependudukan online dapat dilakukan dengan beberapa cara. Masyarakat dapat memilih salah satu cara cek yang paling mudah untuk dilakukan.
1. Dengan membuka situs resmi Dukcapil
Cara pertama dalam cara cek data kependudukan yakni dapat melalui website resmi Dukcapil, caranya ialah sebagai berikut:
- Buka browser dan kunjungi situs Dukcapil (dukcapil.kemendagri.go.id).
- Kemudian, cari menu e-KTP, klik dan isikan NIK pengguna, kemudian tekan enter.
- Setelah itu, jika data KTP memang valid, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.
2.Dengan SMS atau WhatsApp
Cara kedua dalam cara cek data kependudukan dapat dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, begini caranya:
- Untuk melakukan pengecekan data kependudukan dengan SMS, kirim format SMS: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri, yaitu 0815-3636-9999.
- Untuk mengecek data kependudukan melalui WhatsApp, kirim pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
3. Dengan menghubungi Call Center Dukcapil
Cara ketiga dalam cara cek data kependudukan dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil. Ini dia caranya:
- Sebelum melakukan panggilan, siapkan data NIK dan nomor KK sehingga petugas bisa mengonfirmasi data yang ditanyakan dengan cepat.
- Lakukan panggilan dengan menekan nomor 1500-537.
- Setelah panggilan diterima, Anda dapat mengecek apakah data kependudukan Anda valid dan dapat menanyakan secara detail perihal data tersebut jika mengalami kendala.
Itu 3 cara cek data kependudukan secara online yang dapat masyarakat coba.***