2. Akses sosial media Kemenkop seperti Facebook, Instagram, dan Twitter di @KemenskopUKM
3. Menghubungi Call Center Kemenkop UKM di nomor Call Center: 1500587
Sementara itu, terkait adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat), pendaftaran masih bisa dibuka secara online/offline sesuai Dinas Koperasi UKM kota/kabupaten setempat.
Pelaku usaha mikro hanya perlu menyiapkan beberapa berkas, sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk dan salinannya
- Kartu Keluarga dan salinannya
- Nomor Izin Berusaha (NIB) dan salinannya
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dan salinannya
Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa langsung mendaftar dan melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai BST Mei-Juni 2021 Rp600 Ribu
Jika dinyatakan memenuhi syarat, NIK KTP pelaku usaha mikro akan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar di link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Pelaku usaha mikro yang namanya terdaftar di eform.bri.co.id/bpum bisa datang ke BRI untuk mencairkan BLT UMKM 2021.
Sedangkan pelaku usaha mikro yang terdaftar di banpresbpum.id bisa mencairkan bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta di BNI.