BERITA DIY - Tak sedikit masyarakat yang menantikan BLT UMKM 2021 Tahap 3 kapan cair. Simak cara cek dan klaim bantuan yang disebut Banpres BPUM PNM Mekaar BRI dan BNI di artikel ini.
Sebagai informasi, BLT UMKM Tahap 3 belum cair karena belum dibuka pendaftarannya. Pemerintah baru membuka pendaftaran Banpres BPUM PNM Mekaar BRI dan BNI Tahap 2 yang sudah ditutup.
Masyarakat yang ingin menantikan BLT UMKM Tahap 3 kapan cair dan kapan dibuka bisa mengakses informasi terbaru di laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM di link kemenkopukm.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang sudah mendaftar Banpres BPUM PNM Mekaar BRI dan BNI nantinya akan mendapatkan Short Message Service (SMS) pemberitahuan jika terdaftar sebagai penerima.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa cek online daftar penerima BLT UMKM di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Setelah itu, masyarakat bisa klaim bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar BRI dan BNI ini di bank terdekat agar dapat uang Rp1,2 juta.
Berikut cara klaim bantuan BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar di bank BRI atau BNI:
- Datang ke kantor bank terdekat di jam kerja
- Jangan lupa untuk membawa eKTP
- Isi formulir yang disediakan oleh bank BRI ataupun BNI
- Lengkapi data diri dengan sebenar-benarnya
- Bantuan akan langsung masuk ke rekening
- Masyarakat bisa langsung klaim bantuan di teller atau melalui ATM
- Masyarakat yang tidak mempunyai buku rekening tidak perlu khawatir karena akan dibuatkan buku rekening
Baca Juga: 5 Syarat dan Cara Pengajuan BPUM BRI BNI, Dapat Bantuan Produktif Banpres BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Sebagai informasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat klaim bantuan BLT UMKM 2021 ini, di antaranya sebagai berikut:
- Jangan lupa bawa eKTP dan fotokopiannya, serta Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM disediakan di Kantor BRI tanpa materai.
- Sebaiknya datang ke kantor bank yang longgar untukmempercepat prosespelayanan klaim BLT UMKM
- Jangan lupa untuk selalu menaati protokol kesehatan
- Masing-masing bank berhak membatasi jumlah antrean dan kuota setiap hari untuk menjaga protokol kesehatan
- Bantuan ini bisa diklaim dalam waktu maksimal 3 bulan sehingga penerima bantuan ini tidak perlu terburu-buru ke bank
- Besarnya bantuan yang diterima tahun ini adalah Rp1,2 juta dan tidak ada potongan biaya apapun.***