Sementara itu, mekanisme pengajuan STRP adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Perpanjang Diskon Listrik PLN hingga September, Sebagai Dampak PPKM Darurat1. Pemohon STRP
2. Buka link atau KLIK DI SINI.
3. Isi form upload/submit,
4. Verifikasi berkas UP PMPTSP,
5. Penerbitan oleh DPMPTSP,
6. STRP diunduh di website jakevo.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI.
Pada saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code yang ada di handphone Anda kepada petugas.
Penerbitan STRP maksimak lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.***