3. Insentif survei kebekerjaan Rp150 ribu
Insentif bisa dicairkan melalui rekening BNI atau e-wallet seperti OVO, DANA, GoPay, hingga LinkAja.
Sayangnya, program ini tidak berlaku untuk sejumlah golongan masyarakat yang terlarang untuk dapat bantuan ini, yakni:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polisi)
6. Kepala Desa dan perangkat desa