Daftar Tempat Vaksinasi Gratis di Yogyakarta, Lengkap dengan Kuota dan Syarat Mendapatkannya

- 1 Juli 2021, 14:43 WIB
Epidemiolog UGM mengatakan bahwa vaksinasi harus dibarengi disiplin protokol kesehatan 5M.
Epidemiolog UGM mengatakan bahwa vaksinasi harus dibarengi disiplin protokol kesehatan 5M. /Pixabay/spencerbdavis1

BERITA DIY - Pemerintah telah mengadakan program vaksinasi massal bagi masyarakat. Dengan menggandeng beberapa rumah sakit dan tenaga kesehatan program vaksinasi diharapkan dapat menjadi solusi bagi ancaman Covid-19.

Vaksinasi massal yang menyasar pada masyarakat juga dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Program vaksinasi massal tidak dipungut biaya ataupun gratis.

Masyarakat hanya diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Mandiri Secara Online di vaksin.loket.com dan Aplikasi PeduliLindungi

Adapun persyaratan tersebut seperti:

1. Memiliki KTP DIY

2. Membawa KTP asli dan fotocopy

3. Lansia/pra lansia dibawah 50 tahun

4. Berusia 18-49 tahun yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan, pelayan publik, guru, dosen, pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Cara Kerja Vaksin hingga Bisa Lindungi Tubuh dari Covid-19 dan Penyakit Lain

Sementara itu rumah sakit yang menyediakan program vaksinasi gratis adalah sebagai berikut:

1. RS Siloam Yogyakarta dengan kuota 250 orang perhari.

2. RSI PDHI Yogyakarta dengan kuota 100 orang perhari.

3. Puskesmas Mantrijeron Yogyakarta dengan kuota 77 orang perhari.

4. RS Happy Land. 

5. RS Panti Rapih dengan kuota 200 orang perhari.

Baca Juga: Epidemiolog UGM: Meski Sudah Suntik Vaksin Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

6. RSUD Sleman dengan kuota 100 orang perhari.

7. RS Sakina Indaman dengan kuota 80 orang perhari.

8. RS Bethesda dengan kuota 100 orang perhari.

9. RS PKU Muhammadiyah 100 orang perhari.

10. RS PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta dengan kuota 250 orang perhari.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi rumah sakit - rumah sakit yang telah terdaftar menyediakan program vaksinasi secara gratis.

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah