Bansos BST Kemensos: Nama Tak Tercantum di cekbansos.kemensos.go.id? Lapor ke Sini dan Cairkan Rp 300 Ribu

- 1 Juli 2021, 13:00 WIB
Bansos BST Kemensos: Nama Tak Tercantum di cekbansos.kemensos.go.id? Lapor ke Sini dan Cairkan Rp 300 Ribu.
Bansos BST Kemensos: Nama Tak Tercantum di cekbansos.kemensos.go.id? Lapor ke Sini dan Cairkan Rp 300 Ribu. /tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id/

BERITA DIY - Bansos BST Rp 300 ribu masih akan dicairkan Pemerintah pada bulan Juni 2021. Masyarakat dapat cek penerima bansos BST di link cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah memperpanjang Banos BST Kemensos sampai bulan Juni 2021 untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) karena kondisi ekonomi masih sulit di masa pandemi seperti sekarang.

Masyarakat miskin yang ingin mendapatkan BST Rp 300 ribu harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Lapor Bansos BST Kemensos ke Nomor Ini Jika Alami Kendala Pencairan Rp 300 Ribu, Cek Penerima di Link Ini

Berikut ini syarat lengkap atau kriteria untuk mendapatkan Bansos Rp 300 ribu Juni 2021:

  1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang semula bisa diakses di dtks.kemensos.go.id kini dipindahkan ke cekbansos.kemensos.go.id
  2. Bukan ASN, TNI, atau POLRI
  3. Warga miskin atau rentan miskin
  4. Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
  5. Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemi Covid-19
  6. Tidak terdaftar dan tidak pernah mendapat Bansos lain dari pemerintah pusat seprti bansos PKH atau BPNT

Masyarakat dapat melaporkan data diri ke RT/RW setempat untuk didaftarkan agar mendapat Bansos BST Rp 300 ribu.

Baca Juga: Penuhi 6 Syarat Cairkan Bansos Kemensos Rp300 Ribu, Cek Penerima BST Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Update BST Tahap 4 Cair, Mensos Beri Kabar Baik soal Jadwal BLT Kemensos yang Diperpanjang! Cek Link Ini Dapat Rp300 Ribu

Cek status dan penerima Bansos BST Kemensos Rp300 ribu di cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut ini:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x