Selain KTP, Ini Berkas Lengkap untuk Daftar Banpres 2021: Bantuan Rp1,2 Juta Cair Jika Penuhi Syarat Berikut

- 30 Juni 2021, 09:15 WIB
ILUSTRASI: Tak hanya KTP, berikut sejumlah berkas dan syarat untuk daftar Banpres 2021, agar dana bantuan Rp1,2 juta cair ke rekening penerima.
ILUSTRASI: Tak hanya KTP, berikut sejumlah berkas dan syarat untuk daftar Banpres 2021, agar dana bantuan Rp1,2 juta cair ke rekening penerima. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Caranya cukup mudah, setelah klik link eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat pilih BPUM, kemudian akan diarahkan ke link untuk cek penerima dana bantuan Banpres 2021.

Cukup masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang disediakan di link eform.bri.co.id/BPUM dan klik proses inquiry, maka laman tersebut akan menampilkan hasil pencarian.

Jika lolos, maka pada link eform.bri.co.id/BPUM akan muncul keterangan bahwa NIK KTP, nama, dan nomor rekening terdaftar sebagai penerima dana Banpres 2021.

Namun jika gagal, akan muncul keterangan bahwa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima dana bantuan BPUM.

Baca Juga: Penyaluran BPUM Tahap 3 Tidak Ada, Segera Cek Nama Penerima Banpres Tahap 2 di Link Resmi Berikut

Pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima dapat melakukan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta ke bank BRI terdeket dengan membawa berkas pencairan berupa KTP asli dan fotokopi, buku rekening (jika diperlukan), serta mengisi SPTJM yang disediakan bank penyalur.

Dana BPUM Rp1,2 juta akan cair ke rekening penerima setelah seluruh berkas pencairan selesai diverifikasi.

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM dapat dinyatakan lolos menjadi penerima Banpres 2021 jika memenuhi syarat dan berkas pendaftaran berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro dan melengkapi berkas untuk daftar BPUM beserta dokumen pendukung lainnya
  4. Bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit KUR

Baca Juga: Hari Terakhir! Segera Daftar BLT UMKM untuk Dapat Bantuan Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Sebagai Modal Usaha

Kemudian, pelaku UMKM dapat melampirkan berkas KK, KTP, SKU atau NIB untuk daftar Banpres 2021 ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota masing-masing, nantinya data pada berkas tersebut akan diisikan dalam formulir pendaftaran dengan rincian data sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah