- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat KTP
- Alamat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor HP (bisa WA, telepon, dan SMS)
- SKU atau NIB
Pelaku UMKM yang memiliki lokasi berbeda antara KTP dan tempat usaha masih bisa daftar Banpres 2021 dengan melampirkan berkas SKU.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pernah menjadi penerima Banpres tahun 2020 masih berkesempatan dapat dana bantuan Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.***