Adapun syarat penerima BLT BPPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah sebagai berikut:
- terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bergaji di bawah Rp5 juta
- Mendapatkan upah atau gaji
- Karyawan yang memiliki rekening aktif di bank
- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.***