BERITA DIY - Pemerintah memberikan syarat bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Pada tahun ini, rencananya bansos di masa pandemi Covid-19 itu disalurkan pada Juni atau Juli 2021.
Subsidi gaji 2021 ini merupakan kelanjutan dari program yang sama di tahun 2020. Artinya, bantuan hanya diberikan kepada karyawan yang tahun lalu belum mendapatkan.
Namun, BSU juga tak diberikan kepada orang yang masuk ke dalam beberapa kelompok. Setidaknya ada 10 kelompok yang dipastikan tak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta.
Berikut daftar kelompok yang dipastikan tak dapat BSU subsidi gaji 2021:
1, Karyawan BUMD.
2. Karyawan BUMN.
3. Karyawan bergaji di atas Rp 5 juta.
4. Karyawan bukan WNI.
5. PNS.
6. ASN.
7. Anggota Polri.
8. Prajurit TNI.
9. Penerima program Kartu Prakerja.
10. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juni 2020.
Lantas, bagi yang merasa tak masuk kelompok tersebut, Anda bisa mengecek daftar penerima subsidi gaji rp 1,2 juta secara online. Pengecekan bisa dilakukan dengan HP melalui laman kemnaker.go.id.
Adapun, langkah mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut:
- Buka browser internet dari HP/laptop dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
- Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.
- Isi formulir dengan lengkap.
- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT atau tidak.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima bansos subsidi gaji, Anda juga bisa melapor. Pelaporan bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:
- Lapor online Kemenaker di kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id.
- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lapor ke manajemen perusahaan.***