BERITA DIY - Aktivitas ibadah Salat Jumat di masjid pada zona merah di DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat 25 Juni 2021, ditiadakan. Pelarangan itu berlaku hingga tanggal 5 Juni 2021.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan tenggat waktu tersebut sesuai dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta. Seperti, yang tertulis dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021.
"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok Salat Jumat berarti ditiadakan Salat Jumat di masjid," kata Riza dalam keterangannya.
Larangan Salat Jumat di masjid hanya berlaku di zona merah Covid-19 di Jakarta. Namun, Riza mengatakan hampir semua wilayah Jakarta kini berstatus zona merah.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI mencatat ada lonjakan kasus harian COVID-19 pada Kamis 24 Juli 2021. Tercatat ada 7.505 kasus baru positif virus corona.
Berikut distribusi kasus harian Covid-19 di Jakarta per Kamis 24 Juni 2021:
Baca Juga: Komedian Pandji Pragiwaksono Positif Covid-19: Mohon Maaf Karena Keteledoran Gue
- Kepulauan Seribu: dua kasus.
- Jakarta Barat: 1.550 kasus.
- Jakarta Pusat: 836 kasus.
- Jakarta Selatan: 1.105 kasus.
- Jakarta Timur: 2.310 kasus.
- Jakarta Utara: 954 kasus).
- Data kasus yang masih dalam proses verifikasi: 748 kasus.