Masyarakat yang kurang mampu dan memenuhi syarat sebagai penerima Bansos BST Kemensos Rp300 ribu dapat mengajukan diri agar mendapatkan bansos. Adapun syarat sebagai penerima Bansos BST Kemensos Rp300 ribu adalah sebagai berikut:
- Masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
- Masyarakat yang masuk kategori kehilangan mata pencarian di tengah pandemi.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
- Tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
Kemensos tidak menutup peluang masyarakat non KPM untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Masyarakat yang memenuhi syarat di atas dapat mengajukan diri dan menghubungi pemerintah desa setempat.
Masayarakat dapat mengirim aduan ke alamat email [email protected] yang dikelola Kemensos. Aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor eKTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.
Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Akan Cair Juni 2021? Non KPM Bisa Lapor agar Dapat Bantuan Disini
Pencairan Bansos BST Kemensos Rp300 ribu dilakukan melalui kantor pos sesuai domisili KPM tinggal untuk per keluarga bukan pribadi. Berkas yang perlu disiapkan dalam pencairan bantuan adalah fotocopy KTP, KK, dan undangan asli untuk pengambilan Bansos BST dari pemerintah desa.***