- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
Berikut cara daftar BPUM 2021:
1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
NIB dan SKU adalah dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.
2. Mengisi formulir data diri yang disediakan pihak Dinas Koperasi dan UKM
3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
4. Jika pengajuan BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Setelah mendaftar sebagai penerima BPUM Rp 1,2 juta, Anda bisa cek daftar penerima BLT UMKM melalui dua link resmi dari Bank yang akan menyalurkan dana bantuan Anda.