Daftar Banpres 2021: Bawa 3 Dokumen ke Kantor Ini, Bisa Dapat Dana Bantuan Rp1,2 Juta Jika Lolos BPUM

- 23 Juni 2021, 09:12 WIB
ILUSTRASI: Daftar pengajuan Banpres 2021 ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM dan bawa 3 dokument ini, jika lolos BPUM bisa dapat dana bantuan Rp1,2 juta.
ILUSTRASI: Daftar pengajuan Banpres 2021 ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM dan bawa 3 dokument ini, jika lolos BPUM bisa dapat dana bantuan Rp1,2 juta. /Dok. Kemensos

BERITA DIY – Penuhi syarat dan dokumen pengajuan daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021, jika dinyatakan lolos pelaku UMKM bisa dapat dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pengajuan daftar Banpres 2021 ini dapat dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kapupaten atau Kota masing-masing dengan membawa syarat dan dokumen yang telah ditentukan.

Daftar Banpres 2021 tersebut dapat dilakukan melalui online atau offline, tergantung kebijakan dari kantor Dinas Koperasi dan UKM masing-masing Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Modal Usaha Banpres BPUM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Cek Online eKTP di 2 Link Ini

Apabila dinyatakan lolos menjadi penerima dana bantuan BPUM 2021, akan dihubungi pihak bank penyalur untuk pencairan Banpres Rp1,2 juta.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah bekerja sama dengan beberapa bank BUMN, BUMD, dan Kantor POS untuk pencairan dana Banpres Rp1,2 juta.

Selain itu, pelaku UMKM juga dapat cek secara online melalui link resmi yang disediakan bank penyalur.

Seperti bank BNI yang menyediakan link banpresbpum.id dan BRI yang dapat cek online penerima Banpres 2021 melalui link eform.bri.co.id.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair ke BRI dan BNI? Laporkan Banpres BPUM PNM Mekaar ke Nomor WA Ini agar Cair

Pelaku UMKM dapat cek apakah lolos menjadi penerima BPUM 2021 atau tidak cukup menggunakan NIK KTP melalui link banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id.

Jika dinyatakan lolos menjadi penerima Banpres 2021, dana bantuan Rp1,2 juta akan cair ke rekening pelaku UMKM setelah dokumen pencairan selesai diverifikasi bank penyalur. Adapun dokumen untuk pencairan tersebut yaitu KTP, buku rekening, dan mengisi formulir SPTJM.

Sebelumnya, berikut beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk daftar BPUM agar lolos dan dapat dana bantuan Banpres Rp1,2 juta:

Baca Juga: Banpres Sudah Cair ke 9,8 Juta Orang, Segera Cek Namamu di 2 Link Resmi Bank Penyalur Berikut Ini

  1. WNI dan memiliki KTP elektronik
  2. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul program BPUM beserta lampiran lengkapnya
  3. Bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, maupun BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit KUR
  5. Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda dengan lokasi usaha, bisa melampirkan dokumen SKU
  6. Pelaku UMKM yang pernah menjadi penerima BPUM tahun 2020 masih berkesempatan dapat Banpres 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan daftar BPUM ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berupa KTP, KK, SKU atau NIB.

Data pada tiga (3) dokumen tersebut kemudian diisikan pada formulir daftar Banpres 2021 secara online atau offline dengan data sebagai berikut:

Baca Juga: BLT UMKM 2021: Daftar Online di Sini, Banpres BPUM PNM Mekaar Cair jika NIK KTP Muncul di eform.bri.co.id

  1. NIK KTP
  2. Nomor KK
  3. Nama lengkap
  4. Alamat KTP
  5. Alamat usaha
  6. Jenis kelamin
  7. Tanggal lahir
  8. Bidang usaha
  9. Nomor HP (bisa WA, telepon, dan SMS)
  10. SKU atau NIB

Pelaku UMKM yang lolos akan mendapatkan dana bantuan Banpres 2021 sebesar Rp1,2 juta. Dana tersebut merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x