Cek BSU Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Cair Sampai 30 Juni 2021, Link Kemdikbud dan Cara Mencairkan Dana

- 22 Juni 2021, 06:00 WIB
Cara cek link Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk guru honorer, dan cara mencairkan bantuan di bank hingga 30 Juni 2021.
Cara cek link Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk guru honorer, dan cara mencairkan bantuan di bank hingga 30 Juni 2021. /Tangkap layar: www.bsudikti.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengimbau agar penerima Bantuan Subsidi (BSU) guru honorer segera cairkan bantuan Rp1,8 juta sebelum 30 Juni 2021.

Adapun cara cek link BSU Kemdikbud, dan cara mencairkan bantuan di bank akan dijelaskan di akhir artikel.

Sebelumnya, BSU merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kemendikbud untuk para guru honorer atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (PNS) akibat wabah Corona Virus.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Upah BSU BLT Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Ini Bocoran dari Kemnaker Selengkapnya

Nantinya, tiap praktisi atau tenaga pendidikan honorer yang memenuhi syarat mendapatkan BSU, akan menerima bantuan senilai Rp1,8 juta.

BSU berhak didapatkan oleh guru dan tenaga pendidikan yang berstatus honorer, pula terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sejak 30 Juni 2020.

Juga penerima BSU bukanlah tenaga pendidikan yang telah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan tak terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020, dan terakhir ialah berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Update Terbaru Syarat, Cara Pendaftaran dan Formasi PPPK Non Guru Juni 2021, Apakah Guru Honorer Bisa Lolos?

Untuk mengetahui mendapat BSU atau tidak, para guru honorer perlu buka link Kemdikbud di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

Jika berhak mendapat BSU, para penerima harus menunduh dan mencetak SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak), kemudian datang ke bank dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk mencairkan dana BSU.

Menyadur Buku Saku BSU yang dikeluarkan Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.

Baca Juga: Update Terbaru Syarat, Cara Pendaftaran dan Formasi PPPK Non Guru Juni 2021, Apakah Guru Honorer Bisa Lolos?

Beberapa dokumen yang wajib dibawa untuk pencairan BSU, antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,

3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud dari situs GTK atau PDDikti,

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) dari situs GTK atau PDDikti disertai materai dan tanda tangan.

Pendidik atau guru honorer diimbau melakukan pencairan BSU sebelum 30 Juni 2021, sebab setelahnya, bantuan akan hangus.

Baca Juga: Update Terbaru Syarat, Cara Pendaftaran dan Formasi PPPK Non Guru Juni 2021, Apakah Guru Honorer Bisa Lolos?

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar mengatakan masih terdapat 33 persen penerima BSU belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x