Rincian iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021
Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp35.000.
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta.
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000.
Baca Juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lengkap dengan Tarif Iuran Terbaru Juni 2021
Demikian 4 cara cek status BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak untuk diketahui. Sila cek segera status BPJS Kesehatan Anda.***