Berikut Syarat, Kriteria, Cara Cek dan Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

- 17 Juni 2021, 07:07 WIB
Ilustrasi: Syarat, Cara Cek dan Cara Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: Syarat, Cara Cek dan Cara Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Ketahui syarat dan kriteria dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta serta cara untuk cek daftar penerima dan lapor kendala pencairan.

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keungan untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya bantuan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan termin 3 karena termin 1 sudah cair dan termin 2 masih banyak karyawan yang belum mendapatkannya. Artinya, bantuan sebesar Rp 1,2 juta hanya diberikan kepada karyawan yang tahun 2020 yang lalu belum mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP di Link kemnaker.go.id, Syarat Karyawan Dapat BSU Subsidi Gaji

BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada karyawan yang mempunyai atau memenuhi syarat dan kriteria berikut ini.

  • WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  • Karyawan penerima upah
  • Bergaji di bawah Rp5 juta
  • Memiliki rekening aktif
  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 ini

Setelah memastikan kamu memenuhi syarat tersebut, pekerja atau karyawan dapat melakukan cek daftar penerima, dengan cara sebagai berikut.

  • Buka link kemnaker.go.id
  • Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  • Tunggu hingga muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Bocoran Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair, Penuhi 6 Syarat BSU Subsidi Gaji, Cek di kemnaker.go.id

Kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dapat melapor dengan cara sebagai berikut:

1. Menyampaikan aduan ke manajemen perusahaan
2. Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
3. Lapor ke kanal aduan Kemnaker di link bantuan.kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x