BERITA DIY - Program unggulan pemerintah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 bakal segera cair. Cek daftar penerima melalui link yang telah disediakan bank penyalur yang akan tersemat pada artikel ini.
Sementara untuk BLT UKM tahap 3, Kemenkop UMKM telah mengkonfirmasi bahwa tidak akan cair.
Hal ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi @kemenkopukm. Dalam keterangan unggahannya Kemenkop UKM menegaskan BLT UMKM hanya cair melalui 2 tahap.
Meskipun begitu pelaku UMKM tak perlu khawatir, sebab meski BPUM tahap 3 dipastikan tidak akan ada, tetapi BLT UMKM masih cair hingga akhir 2021.
Besaran BLT UMKM yang diberikan pada tahun ini yakni hanya Rp 1,2 juta, bukan Rp 2,4 juta seperti BLT UMKM yang diberikan pada tahun lalu.
BPUM tahap 1 telah cair kepada total 9,8 juta pelaku usaha mikro. Periode pencairan BLT UMKM tahap 1 cair hingga Lebaran 2021 lalu.
Syarat penerima BLT UMKM 2021:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Setelah menilik persyaratan yang ada, Anda dapat cek daftar penerima BLT UMKM 2021 terbaru di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika nama kamu terdaftar di salah satu link cek daftar penerima BPUM, Selamat. Selanjutnya tinggal menunggu SMS pencairan dari bank penyalur.***