Syarat penerima BLT UMKM 2021:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Setelah menilik persyaratan yang ada, Anda dapat cek daftar penerima BLT UMKM 2021 terbaru di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika nama kamu terdaftar di salah satu link cek daftar penerima BPUM, Selamat. Selanjutnya tinggal menunggu SMS pencairan dari bank penyalur.***