Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos menjadi penerima dan memenuhi syarat akan dihubungi pihak bank penyalur.
Adapun pihak bank penyalur usulan KemenkopUKM yaitu Bank BUMN, Bank BUMD, serta Kantor POS yang telah bekerja sama.
BNI menjadi salah satu bank penyalur BPUM kepada pelaku usaha mikro di tahun 2021 yang juga menyediakan link resmi untuk cek online.
Selengkapnya, berikut cara cek dan cara pencairan dana BPUM ke rekening pelaku usaha mikro jika dinyatakana menjadi penerima bantuan Rp1,2 juta:
- Siapkan NIK KTP
- Buka link banpresbpum.id
- Klik Cari
- Jika dinyatakan menjadi penerima, maka data seperti nama, NIK, nominal yang diterima, lokasi bank penyalur, serta jenis usaha yang diajukan untuk dapat bantuan akan muncul pada laman banpresbpum.id
Selanjutnya pelaku usaha mikro dapat megunduh SPTJM yang tertera pada laman banpresbpum.id sebagai syarat pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.
Pelaku usaha mikro dapat melakukan pencairan ke kantor bank BNI yang telah ditunjuk dengan membawa syarat sebagai berikut:
- Mematuhi protokol kesehatan
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa buku rekening (jika diperlukan)
- Membawa SPTJM yang telah diunduh melalui laman banpresbpum.id
Dana bantuan BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan pelaku usaha mikro paling lambat 1x24 jam setelah data berhasil diverifikasi.***