BNI Sediakan Link Resmi Cek Penerima Bantuan Usaha Mikro: Siapkan KTP, Cek Namamu di Link Banpresbpum Berikut

- 17 Juni 2021, 08:56 WIB
ILUSTRASI: Cek nama penerima bantuan Usaha mikro Rp1,2 juta di link ressui bank BNI, klik link banprpesbpum.id pakai KTP.
ILUSTRASI: Cek nama penerima bantuan Usaha mikro Rp1,2 juta di link ressui bank BNI, klik link banprpesbpum.id pakai KTP. /Dok. Bank BNI

BERITA DIY – Selain melalui link Eform BRI cek nama penerima BPUM 2021 juga bisa dilakukan melalui Banpresbpum yang merupakan link resmi dari bank BNI.

Sama seperti Eform BRI, cukup masukkan NIK KTP ke kolom yang tersedia di link Banpresbpum (banpresbpum.id) pelaku usaha mikro sudah dapat mengetahui apakah namanya terdaftar menjadi penerima BPUM via bank BNI atau tidak.

BNI merupakan salah satu bank penyalur bantuan Rp1,2 juta untuk pelaku usaha mikro usulan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahap II: Siapkan KTP, KK, dan NIB agar Pelaku Usaha Dapat BPUM BRI BNI Rp1,2 Juta

Adapun cara agar pelaku usaha mikro terdaftar menjadi penerima BPUM yaitu sebagai berikut:

  • Memenuhi syarat yang telah ditetapkan KemenkopUKM:
  1. WNI
  2. Memiliki KTP
  3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
  4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, masih dapat mengajukan BPUM dengan melampirkan SKU.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Meski NIK Tak Terdaftar di Eform BRI, Laporkan Banpres BPUM PNM Mekaar BRI BNI ke Nomor Ini

Pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang.

Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran pengajuan BPUM 2021 ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa syarat berkas seperti berikut:

  1. KTP
  2. KK
  3. SKU atau NIB

Data yang terdapat pada tiga berkas tersebut nantinya diisikan dalam formulir pendaftaran BPUM 2021 secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos menjadi penerima dan memenuhi syarat akan dihubungi pihak bank penyalur.

Baca Juga: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Online agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Syarat Banpres BPUM BRI BNI 2021

Adapun pihak bank penyalur usulan KemenkopUKM yaitu Bank BUMN, Bank BUMD, serta Kantor POS yang telah bekerja sama.

BNI menjadi salah satu bank penyalur BPUM kepada pelaku usaha mikro di tahun 2021 yang juga menyediakan link resmi untuk cek online.

Selengkapnya, berikut cara cek dan cara pencairan dana BPUM ke rekening pelaku usaha mikro jika dinyatakana menjadi penerima bantuan Rp1,2 juta:

  • Siapkan NIK KTP
  • Buka link banpresbpum.id
  • Klik Cari
  • Jika dinyatakan menjadi penerima, maka data seperti nama, NIK, nominal yang diterima, lokasi bank penyalur, serta jenis usaha yang diajukan untuk dapat bantuan akan muncul pada laman banpresbpum.id

Selanjutnya pelaku usaha mikro dapat megunduh SPTJM yang tertera pada laman banpresbpum.id sebagai syarat pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Cek Jadwal di Sini, Banpres BPUM BRI BNI Hanya Ditransfer ke 8 Golongan Ini

Pelaku usaha mikro dapat melakukan pencairan ke kantor bank BNI yang telah ditunjuk dengan membawa syarat sebagai berikut:

  1. Mematuhi protokol kesehatan
  2. Membawa KTP asli dan fotokopi
  3. Membawa buku rekening (jika diperlukan)
  4. Membawa SPTJM yang telah diunduh melalui laman banpresbpum.id

Dana bantuan BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan pelaku usaha mikro paling lambat 1x24 jam setelah data berhasil diverifikasi.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x