Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Kapan Cair? Cek Daftar BSU Subsidi Gaji Karyawan di kemnaker.go.id

- 15 Juni 2021, 12:04 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 kapan cair, ini jadwal dan cara cek penerima bantuan BSU Subsidi gaji karyawan di kemnaker.go.id.
BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 kapan cair, ini jadwal dan cara cek penerima bantuan BSU Subsidi gaji karyawan di kemnaker.go.id. /Foto: Pixabay/EmiAji/

Karyawan perlu membuat akun Kemnaker terlebih dahulu agar bisa login dan cek penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan ini, dengan cara sebagai berikut:

  • Buka website kemnaker.go.id
  • Klik tombol DAFTAR di pojok kanan atas
  • Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  • Klik "Daftar Sekarang"
  • sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  • Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website
  • Akun sudah jadi

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Gagal Cair ke 10 Golongan Ini, Simak Cara Lapor jika Tak Dapat BSU Subsidi Gaji

Setelah itu karyawan bisa cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta ini, dengan cara sebagai berikut:

  • klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  • Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika terdaftar di link di atas namun tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, maka karyawan bisa lapor ke manajemen perusahaan, kantor BP Jamsostek, atau melalui kanal aduan di bantuan.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair, Klik kemnaker.go.id untuk Cek BSU Subsidi Gaji Karyawan

Perlu di ketahui, BSU Subsidi Gaji ini hanya cair ke karyawan yang memenuhi syarat yang ditetapkan, yakni sebagai berikut:

1. Penerima merupakan karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

2. WNI yang memiliki KTP

3. Penerima merupakan karyawan yang mendapatkan upah atau gaji dan dengan nominal di bawah Rp 5 juta

4. Penerima merupakan karyawan yang memiliki rekening aktif di bank

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x