BERITA DIY - Melalui siaran YouTube pada Senin 14 Juni 2021, pemerintah resmi mengumumkan bahwa ada tiga aturan baru terkait pendaftaraam CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Aturan baru mengenai daftar CPNS 2021 itu dibacakan pada akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Anda bisa melihatnya di tautan ini: KLIK DI SINI.
Daftar formasi CPNS 2021 pun sudah diumumkan. Daftar tersebut dibuka baik itu untuk pemerintah pusat, provinsi, maupun kota.
Baca Juga: Update Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Kata BKN
Terkait dengan aturan baru, Kemenpan RB menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) termasuk CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Adapun peraturan baru pada seleksi CPNS 2021 dan PPK 2021 antara lain:
1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. (DI SINI UNTUK UNDUH)
2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. (DI SINI UNTUK UNDUH)
3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. (DI SINI UNTUK UNDUH).
Baca Juga: Cara Daftar Seleksi CPNS Polda DIY 2021, Beserta Syarat dan Formasinya
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2021 diproses melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (situs SSCASN 2021).
Peserta seleksi perlu untuk mendaftarkan diri di sscasn.bkn.go.id. Hanya saja, situs tersebut belum bisa digunakan untuk mendaftarkan diri.
Tampaknya, laman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut masih dalam perbaikan.
Baca Juga: Update Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Kata BKN
Selagi menunggu situs dapat berfungsi, berikut adalah syarat pendaftaran CPNS 2021:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
- Dokter Pendidik Klinis;
- Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca Juga: Cara Daftar Seleksi CPNS Polda DIY 2021, Beserta Syarat dan Formasinya
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Baca Juga: Update Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Kata BKN
Daftar formasi CPNS 2021
Pemerintah Pusat:
- Dosen
- Penjaga Tahanan
- Penyuluhan KB
- Analisis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Perawat
- Analis Hukum Pertanahan
- Jaksa
- Dokter
- Statistisi
- Pranata Komputer
- Pranata Barang Bukti
- Pengawas Farmasi dan Makanan
- Penyuluh Perikanan
- Perencanaan
Baca Juga: Update Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Kata BKN
Provinsi:
Tenaga Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Dokter
- Perekam Medis
- Apoteker
Teknis
- Pranata Komputer
- Polisi
- Kehutanan
- Pengawasan Benih Tanaman
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Baca Juga: Cara Daftar Seleksi CPNS Polda DIY 2021, Beserta Syarat dan Formasinya
Kota atau Kabupaten:
Tenaga Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Dokter
- Perekam Medis
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
Teknis
- Pertanian
- Auditor
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pengelola Keuangan
- Verifikator Keuangan
Baca Juga: Cara Daftar Seleksi CPNS Polda DIY 2021, Beserta Syarat dan Formasinya
Itulah link aturan baru, syarat dan daftar formasi CPNS 2021 untuk lulusan sarjana (S1) dan lulusan SMA dan sederajat untuk diketahui dan dicatat.***