4. Jika pengajuan BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Sebelum Anda mendaftarkan sebagai penerima BPUM Rp 1,2 Juta, pastikan Anda masuk dalam kriteria yang berhak dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
Kemudian Kemenkop UKM juga memberikan informasi tentang penyaluran BPUM tahap 2 kapan cair?
Melalui akun Instagram resminya Kemenkop UKM mengatakan bahwa penyaluran BPUM Rp 1,2 Juta sedang dalam persiapan.
Selain itu Kemenkop UKM juga menyampaikan bahwa hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM. Dengan informasi tersebut BLT UMKM tahap 3 tidak ada.
Jika Anda sudah mendaftarkan sebagai penerima BPUM 2021 maka Anda tinggal menunggu data Anda diverifikasi lalu Anda bisa merasakan manfaat BLT UMKM Rp 1,2 Juta.