Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
Masyarakat juga bisa menunjukan bahwa dirinya memiliki usaha mikro dengan menunjukkan nomor induk berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha mikro bisa datang ke kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota setempat.
Jika dianggap memenuhi syarat, pelaku usaha mikro akan dapat SMS dari bank penyalur untuk mencairkan bantuannya.
Pelaku usaha mikro juga bisa cek daftar penerima Banpres BPUM PNM Mekaar ini di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Cara Cek Penerim Banpres BPUM PNM Mekaar