BERITA DIY - 4 langkah untuk pengaduan bagi karyawan yang sudah memenuhi syarat namun tdak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji/upah (BSU) di kemnaker.go.id
Sebelumnya karyawan dapat melakukan cek status kepesertaan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pengecekan tersebut penting untuk bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1,2 juta.
Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) 2021 ini diberikan ke karyawan sebesar Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Sehingga per bulan akan mendapatkan Rp1,2 juta selama dua bulan.
Kemnaker melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Bantuan Subsidi Gaji akan dihentikan sementara. Namun terkini Aswansyah selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan direncanakan akan cair pada bulan Juni 2021.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Adapun cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
- Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
- Masukkan email
- Kemudian klik 'kirim'
- Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan
- Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
- Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gaji
Sebelumnya, karyawan harus memenuhi terlebih dahulu syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker untuk dapat BSU Gaji, di antaranya sebagai berikut:
1. WNI yang memiliki KTP
2. Penerima merupakan karyawan yang mendapatkan upah atau gaji dan dengan nominal di bawah Rp 5 juta
3. Penerima merupakan karyawan yang memiliki rekening aktif di bank
4. Penerima merupakan karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
5. Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, dibuktikan dengan kartu atau terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika karyawan sudah merasa memenuhi syarat namun tidak pernah dapat bantuan ini, karyawan bisa lapor ke kanal aduan Kemnaker dengan 4 langkah berikut:
- Masuk ke laman bantuan.kemnaker.go.id
- Pilih bagian Pengaduan
- Login terlebih dahulu menggunakan akun Kemnaker yang dimiliki
- Sampaikan aduan jika belum dapat BLT Subsidi Gaji
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU gaji ini belum ada kepastian ataupun informasi resmi dari Pemerintah dalam hal ini Kemnaker.
Segala bentuk informasi mengenai bantuan ini dapat dilihat di situs resmi kemnaker.go.id atau instagram Kementerian Ketenagakerjaan di @kemnaker.
Itulah 4 langkah mudah pengaduan bagi karyawan yang sudah memenuhi syarat namun tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta syarat penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU).***