NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta, Caranya Cek Link BNI Ini

- 7 Juni 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi tampilan pelaku UMKM yang terdaftar di banprebpum.id sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi tampilan pelaku UMKM yang terdaftar di banprebpum.id sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. /tangkap layar banpresbpum.id

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikri
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat mengajukan banpres BPUM Rp1,2 juta dengan mendatangi kantor lembaga atau dinas yang membidangi koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta dari Kemenkop UKM Jika NIK KTP Terdaftar di Link Ini

Tidak lupa, pelaku UMKM harus selalu memantau adanya perkembangan informasi dari Kemenkop UKM mengenai penyaluran banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2021 ini.

Banpres BPUM Rp1,2 juta disalurkan dalam satu kali pencairan bantuan, tidak dilaksanakan secara bertahap atau dicicil pencairannya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x