Cara Buat Paspor Baik Elektronik maupun Biasa, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

- 7 Juni 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi - Cara membuat paspor biasa dan paspor elektronik lengkap.
Ilustrasi - Cara membuat paspor biasa dan paspor elektronik lengkap. /Pixabay/ Mohamed_Hassan

BERITA DIY – Jika Anda berniat pergi ke luar negeri dalam waktu dekat namun belum memiliki paspor serta bingung apa saja syarat dan bagaiman cara membuat paspor, temukan jawabannya melalui tulisan di bawah ini. berikut adalah cara membuat paspor lengkap dengan syarat dan biaya yang dibutuhkan.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat dua jenis paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor.

Perbedaan antara paspor biasa dengan paspor elektronik adalah paspor elektronik memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertana, dalaam paspor sedangkan dalam paspor biasa hanya berisikan biodata, informasi kebangsaan dan beberapa informasi identifikasi individual lainnya.

Baca Juga: 5 Cara dan Syarat dalam Mengurus PBG, Aturan Izin Baru Pengganti IMB

Syarat yang wajib disiapkan untuk membuat paspor elektronik untuk anak berusia di bawah 17 tahun adalah Surat permohonan dari orang tua bermaterai, kemudian orang tua wjib mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan berupa KTP elektronik (e-KTP), kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah orang tua dna paspor orang tua yang masih berlaku.

Sementara untuk Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun, syarat untuk membuat paspor adalah KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/ Akte Perkawinan/ Buku Nikah/ Ijazah dan Surat Pernyataan bermaterai.

Jika pemohon telah mengganti nama maka perlu melampirkan surat penetapan ganti nama. Sedangkan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan maka wajib menyertakan Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing.

Baca Juga: Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Jakarta Agar Dapat Bansos via SIstem FMOTM

Adapun tata cara untuk membuat paspor elektronik adalah sebagai beriku.

  • Pemohon melakukan reservasi antrian dan pendaftaran antria melalui APAPO di laman https://antrian.imigrasi.go.id.
  • Pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan dan menunjukkan QR Code pada petugas.
  • Pemohon mengisi formlir, surat pernyataan atau surat permohonan dan melengkapi persyaratan.
  • Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan untuk diverifikasi petugas
  • Berkas yang telah diverifikasi akan mendapatkan nomor antrian untuk dilakukan scan sidik jari, foto dan wawancara.
  • Setelah nomor dipanggil, pemohon melakukan scan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan.
  • Pemohon kemdian akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran.
  • Pemohon dapat melalui bank atau kantor pos Persepsi. Pemohon dapat kembali ke kantor Imigrasi setelah empat hari untuk mengambil paspor.

Biaya yang harus disiapkan untuk membuat paspor elektronik 48 halaman adalah sebesar Rp650.000. Sementara untuk paspor biasa 48 halaman biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp300.000. Sedangkan untuk paspor biasa 24 halaman biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp100.000.

Demikian informasi lengkap seputar syarat, tata cara dan biaya yang dibutuhkan untuk membuat paspor elektronik maupun paspor biasa. Semoga bermanfaat.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah