Cara Buat Paspor Baik Elektronik maupun Biasa, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

- 7 Juni 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi - Cara membuat paspor biasa dan paspor elektronik lengkap.
Ilustrasi - Cara membuat paspor biasa dan paspor elektronik lengkap. /Pixabay/ Mohamed_Hassan
  • Pemohon melakukan reservasi antrian dan pendaftaran antria melalui APAPO di laman https://antrian.imigrasi.go.id.
  • Pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan dan menunjukkan QR Code pada petugas.
  • Pemohon mengisi formlir, surat pernyataan atau surat permohonan dan melengkapi persyaratan.
  • Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan untuk diverifikasi petugas
  • Berkas yang telah diverifikasi akan mendapatkan nomor antrian untuk dilakukan scan sidik jari, foto dan wawancara.
  • Setelah nomor dipanggil, pemohon melakukan scan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan.
  • Pemohon kemdian akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran.
  • Pemohon dapat melalui bank atau kantor pos Persepsi. Pemohon dapat kembali ke kantor Imigrasi setelah empat hari untuk mengambil paspor.

Biaya yang harus disiapkan untuk membuat paspor elektronik 48 halaman adalah sebesar Rp650.000. Sementara untuk paspor biasa 48 halaman biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp300.000. Sedangkan untuk paspor biasa 24 halaman biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp100.000.

Demikian informasi lengkap seputar syarat, tata cara dan biaya yang dibutuhkan untuk membuat paspor elektronik maupun paspor biasa. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x