1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Itu tadi cara daftar Kartu Prakerja gelombang 17, syarat daftar, dan golongan yang tidak bisa mendaftar kartu Praekrja gelombang 17 yang ditutup hari ini Senin 7 Juni 2021.***