Namun yang perlu diketahui, salah satu syarat BPUM adalah terdaftar sebagai UMKM. Jika tidak terdaftar, maka BLT UMKM tidak bisa cair.
Berikut cara daftar UMKM secara online di link oss.go.id:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Berikut Info Syarat dan Cara Daftar Terbaru Anti Gagal
Ketika sudah terdaftar, UMKM memiliki potensi untuk mendapatkan BLT UMKM lebih besar. Karena salah satu syarat penerima Banpres BPUM PNM Mekaar adalah mempunyai usaha mikro.
Adapun cara lain untuk membuktikan bahwa masyarakat memiliki usaha mikro adalh dengan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.
Baca Juga: Nama Tak Ada di Link Daftar Penerima BPUM BRI Tahap 3 eform.bri.co.id