Selain itu, dana bansos BST digunakan untuk kebutuhan KPM, seperti pembelian kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta
Persyaratan KPM BST Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial sebagai berikut:
- Penerima manfaat adalah warga yang masuk dalam pendataan RT/RW.
- Para calon penerima manfaat adalah mereka yang kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19.
- Penerima manfaat selanjutnya bukanlah penerima manfaat sosial lainnya dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja.
- Jika calon penerima manfaat tidak menerima bantuan sosial dari program lain dan tidak terdaftar di RT/RW, segera hubungi pemerintahan desa.
- Bahkan jika calon penerima memenuhi persyaratan tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka dapat menerima manfaat bansos tanpa terlebih dahulu membuat KTP. Ini diperlukan rekomendasi dari pihak pemerintah desa/kelurahan.
Jika penerima mendaftar dan data valid, bansos BST sebesar Rp 300 ribu akan diberikan secara tunai melalui Kantor Pos. KPM yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id diundang oleh RT dan walikota kotamadya untuk pengambilan BST Kemensos.
Baca Juga: Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta
Undangan tersebut harus dibawa oleh KPM agar bansos BST beserta fotocopy dokumen tertentu yaitu KTP dan KK penerima.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk taat pada waktu pengambilan manfaat sosial BST guna mendukung strategi memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di tempat-tempat umum.
Tujuan adanya jam kerja layanan pengambilan Bansos BST di Kantor Pos yang menyalurkan bantuan adalah untuk pengendalian jumlah KPM agar tak terjadi kerumunan.***