Pakai KTP, Cek Daftar Penerima Manfaat Bansos BST Rp 300 ribu Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id

- 5 Juni 2021, 14:12 WIB
Cara cek nama penerima bansos Kemensos Juni 2021 pakai KTP lewat cekbansos.kemensos.go.id
Cara cek nama penerima bansos Kemensos Juni 2021 pakai KTP lewat cekbansos.kemensos.go.id /Berita DIY/Arfrian Rahmanta/Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

BERITA DIY - Penyaluran Bansos BST Rp 300 ribu yang dikeluarkan Kementerian Sosial sudah memasuki jadwal pencairan Juni 2021. Ini untuk 10 juta penerima KPM yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia, kecuali DKI Jakarta.

KPM dapat menggunakan KTP-nya untuk memverifikasi daftar penerima Bansos BST Kementerian Sosial dengan memasukkan nama dan data tempat tinggal KPM di cekbansos.kemensos.go.id.

Pada Juni 2021, bansos BST merupakan perpanjangan dari penyaluran yang dihentikan sementara pada awal Mei 2021 oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: RESMI! Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syarat Terbarunya di prakerja.go.id

Cara cek daftar penerima BST Bansos Kemensos Rp 300 ribu secara online sebagai berikut:

  • Lihat tautan cekbansos.kemensos.go.id. (KLIK DI SINI)
  • Masukkan data sesuai KTP: Kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten.
  • Silakan masukkan nama lengkap Anda berdasarkan KTP.
  • Masukkan kode 4 digit yang ditampilkan di kotak kode. Jika kode tidak jelas, klik kotak kode untuk mendapatkan kode terakhir.
  • Klik tombol 'cari'.

Kementerian Sosial mengubah kebijakan penghentian BST sebagai tanggapan atas keinginan para pendukung untuk melaksanakan Program Bantuan Sosial BST untuk membantu masyarakat miskin.

Baca Juga: Sisa Kuota 300 KPM, Bansos PKH Tahap 2 Rp 3 Juta Dikebut Cair Juni 2021: Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Bantuan sosial BST dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu bantuan sosial BST pusat yang disalurkan oleh Kementerian Sosial dari dana APBN negara dan bantuan sosial BST yang disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dari dana APBD DKI Jakarta.

Bantuan sosial BST dari Kementerian Sosial disalurkan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia, dan bantuan sosial BST di DKI Jakarta disalurkan bekerjasama dengan Bank DKI.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyarankan agar pemerintah daerah terus memantau penyaluran bansos BST, mencapai tujuannya dan mencegah penggelapan dana bansos untuk hak KPM.

Selain itu, dana bansos BST digunakan untuk kebutuhan KPM, seperti pembelian kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta

Persyaratan KPM BST Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial sebagai berikut:

  • Penerima manfaat adalah warga yang masuk dalam pendataan RT/RW.
  • Para calon penerima manfaat adalah mereka yang kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19.
  • Penerima manfaat selanjutnya bukanlah penerima manfaat sosial lainnya dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja.
  • Jika calon penerima manfaat tidak menerima bantuan sosial dari program lain dan tidak terdaftar di RT/RW, segera hubungi pemerintahan desa.
  • Bahkan jika calon penerima memenuhi persyaratan tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka dapat menerima manfaat bansos tanpa terlebih dahulu membuat KTP. Ini diperlukan rekomendasi dari pihak pemerintah desa/kelurahan.

Jika penerima mendaftar dan data valid, bansos BST sebesar Rp 300 ribu akan diberikan secara tunai melalui Kantor Pos. KPM yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id diundang oleh RT dan walikota kotamadya untuk pengambilan BST Kemensos.

Baca Juga: Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta

Undangan tersebut harus dibawa oleh KPM agar bansos BST beserta fotocopy dokumen tertentu yaitu KTP dan KK penerima.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk taat pada waktu pengambilan manfaat sosial BST guna mendukung strategi memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di tempat-tempat umum.

Tujuan adanya jam kerja layanan pengambilan Bansos BST di Kantor Pos yang menyalurkan bantuan adalah untuk pengendalian jumlah KPM agar tak terjadi kerumunan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x