- Anak usia sekolah SMP berhak menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMA berhak menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia atau lansia berhak menerima batuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas berhak menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Cara Daftar Bansos PKH
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan terhadap kelayakan penerima PKH yang nantinya masuk ke dalam daftar DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Pada tingkat kelurahan hasil musyawarah menghasilkan berita acara ditandangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, kemudian masuk pre-list akhir.