Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Mudah, Praktis, dan Cepat

- 31 Mei 2021, 14:00 WIB
Daihatsu Ayla.
Daihatsu Ayla. /Instagram.com/@daihatsuind

BERITA DIY - Cek besaran pajak kendaraan Anda secara online. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak tahunan setiap satu tahun sekali.

Besaran pajak setiap kendaraan berbeda tergantung dari jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan yang dimiliki.

Banyak faktor yang mempengaruhi Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di antaranya Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta di Juni 2021, Beberapa Pilihan MPV Masih Layak Dimiliki

Dilansir dari NTMC Polri, besaran pajak dapat dilihat dengan mengecek registrasi kendaraan secara online. Terlebih saat ini sedang dalam situasi pandemi Covid-19.

Selain mengurangi penyebaran Covid-19, pengecekan besaran pajak kendaraan secara online juga semakin memudahkan para pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan hanya cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan dalam situs cek STNK online.

Baca Juga: Apa Perbedaan SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya

Setelahnya secara otomatis akan muncul informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan ditampilkan.

Sebagai informasi, setiap daerah memiliki website tersendiri untuk cek online besaran pajak kendaraan.

Berikut ini cara cek STNK online di beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat:

1. Cek STNK Online Polda Jawa Barat

Pelat nomor B untuk wilayah Depok dan Bekasi tergolong ke Polda Jabar (Jawa Barat). Bisa mengecek PKB online dengan cara klik https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

2. Cek STNK Online Aceh

- Masuk ke situs https://www.esamsataceh.com/

- Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor

- Klik Cari

3. Cek STNK Online Jakarta

Pemilik kendaraan yang merupakan warga Jakarta bisa mengecek PKB kendaraan dengan cara online dengan cara berikut ini

– Klik https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan

– Klik Cari dan informasi tentang STNK kemudian data akan muncul.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Bisa Melalui Aplikasi Online?

4. Cek STNK Online Jawa Timur

Warga Jawa Timur bisa mengecek melalui situs Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur

- Cari tulisan Quick Info – Pajak Kendaraan Bermotor https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb.

- Kemudian masukkan nomor polisi dan klik cari.

5. Cek STNK Online Yogyakarta

Cek STNK online Yogyakarta bisa mengklik website https://infonjkbdiy.com/. Lalu isi kolom nomor plat kendaraan dengan nomor kendaraan dan klik Submit dan informasi mengenai pajak kendaraan kamu akan tampil.

6. Cek STNK Online Jawa Tengah
Warga Jawa Tengah juga bisa melihat informasi pajak kendaraan bermotor melalui sistem online. Bagaimana caranya?

– Klik https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

– Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor dan klik submit

Itulah cara mudah cek pajak kendaraan secara online di situs atau website di daerah masing-masing.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x